Kritik terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digagas pemerintah sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembangunan infrastruktur perdagangan, distribusi pangan, dan pemberdayaan koperasi. Secara konsep, tujuan tersebut patut diapresiasi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya muncul sejumlah persoalan yang layak dikritisi dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kepastian hukum, manajemen risiko, hingga kelayakan investasi.

Apabila berbagai persoalan tersebut tidak segera diperbaiki, bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan desa, tetapi juga dapat melemahkan kelembagaan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

1. Penunjukan Agrinas Tidak Transparan dan Berpotensi Mengabaikan Prinsip Persaingan Sehat

Salah satu kritik paling mendasar adalah penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan KDMP.

Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah secara nasional dan tersebar di ribuan titik desa, mekanisme penunjukan langsung menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.

Dalam praktik pengadaan pemerintah, proyek dengan nilai sangat besar pada umumnya dilakukan melalui proses seleksi atau tender agar:

  • diperoleh harga yang paling kompetitif;
  • kualitas pekerjaan dapat dibandingkan;
  • mencegah praktik monopoli;
  • mengurangi potensi konflik kepentingan;
  • membuka kesempatan bagi BUMN maupun perusahaan swasta nasional lainnya.

Ketika hanya satu perusahaan yang memperoleh penugasan berskala nasional tanpa proses kompetisi yang terbuka, publik berhak mempertanyakan dasar objektif penunjukan tersebut.

Lebih jauh lagi, karena pembangunan dilakukan pada ribuan lokasi dengan karakteristik yang berbeda, proses lelang juga sebenarnya memungkinkan keterlibatan kontraktor lokal sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat di daerah.

2. Dana Desa Dijadikan Jaminan Pembayaran Cicilan Pembangunan

Persoalan kedua adalah penggunaan Dana Desa sebagai dasar pembayaran cicilan pinjaman bank yang digunakan untuk membangun gedung KDMP.

Apabila skema tersebut benar diterapkan, maka terdapat perubahan fungsi Dana Desa yang semula diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi instrumen pembayaran kewajiban pembiayaan investasi.

Implikasinya cukup besar.

Dana Desa yang seharusnya dapat digunakan untuk:

  • pembangunan jalan desa;
  • irigasi;
  • sanitasi;
  • air bersih;
  • pemberdayaan UMKM;
  • ketahanan pangan;

justru berpotensi terserap terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pembangunan gedung.

Akibatnya ruang fiskal pemerintah desa menjadi semakin sempit.

Dalam perspektif manajemen keuangan publik, muncul pertanyaan penting:

  • apakah pemerintah desa diberikan kebebasan untuk menolak skema tersebut;
  • apakah terdapat persetujuan melalui Musyawarah Desa;
  • apakah masyarakat memahami risiko apabila pendapatan KDMP tidak mampu membayar cicilan.

Apabila usaha KDMP gagal menghasilkan keuntungan, maka beban pembayaran justru berpotensi tetap ditanggung oleh keuangan desa.

3. Banyak Aspek Legalitas Belum Didudukkan Secara Jelas

Aspek hukum merupakan persoalan yang paling krusial.

a. Status Tanah Desa

Banyak gedung KDMP dibangun di atas tanah desa.

Namun pertanyaan hukumnya adalah:

Apakah telah dibuat akta notariil mengenai:

  • hak penggunaan tanah;
  • jangka waktu penggunaan;
  • pengembalian aset;
  • mekanisme apabila kerja sama berakhir;
  • tanggung jawab apabila terjadi sengketa.

Tanpa dokumen tersebut, status penggunaan tanah berpotensi menjadi sumber konflik di masa depan.

b. Kepemilikan Bangunan

Belum terdapat kejelasan mengenai:

  • siapa pemilik gedung;
  • kapan kepemilikan beralih;
  • bagaimana apabila koperasi dibubarkan;
  • bagaimana apabila terjadi wanprestasi terhadap bank.

Hal-hal tersebut semestinya dituangkan dalam perjanjian hukum yang mengikat seluruh pihak.

c. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Apabila pembangunan dilakukan sebelum seluruh perizinan bangunan dipenuhi, maka muncul persoalan kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung.

Dalam praktik pembangunan, izin atau persetujuan bangunan merupakan salah satu instrumen untuk memastikan kesesuaian tata ruang, keselamatan konstruksi, dan kepastian hukum.

Jika pembangunan dilakukan lebih dahulu baru kemudian perizinannya diurus, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi.

d. Tidak Ada Perjanjian Kerja Sama Bisnis yang Komprehensif

Hubungan antara Agrinas dan KDMP semestinya tidak hanya berhenti pada pembangunan gedung.

Harus terdapat perjanjian bisnis yang mengatur secara rinci:

  • hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  • target usaha;
  • pembagian keuntungan;
  • mekanisme pengelolaan;
  • penyelesaian sengketa;
  • evaluasi kinerja;
  • penghentian kerja sama.

Tanpa dokumen tersebut, koperasi berpotensi hanya menjadi “pemilik nama”, sedangkan kendali bisnis berada pada pihak lain.

e. Penggunaan Nama “Koperasi Merah Putih”

Apabila operasional dan model bisnis sepenuhnya dikendalikan oleh Agrinas, maka penggunaan nama “Koperasi MP’ juga menimbulkan pertanyaan.

Secara hukum bisnis, penggunaan nama, merek, maupun identitas lembaga biasanya didasarkan pada perjanjian lisensi atau kerja sama yang mengatur:

  • ruang lingkup penggunaan;
  • tanggung jawab para pihak;
  • jangka waktu;
  • hak atas reputasi dan identitas.

Apabila tidak terdapat pengaturan yang jelas, publik dapat mempertanyakan apakah penggunaan nama KopDes Merah Putih telah memperoleh dasar hukum yang memadai.

Sebagian pengamat bahkan berpendapat bahwa apabila operasional sepenuhnya dijalankan oleh Agrinas, maka identitas usaha yang digunakan semestinya mencerminkan entitas pengelolanya, misalnya menggunakan nama dagang Agrinas, bukan nama koperasi. Namun hal ini merupakan pandangan kebijakan yang masih dapat diperdebatkan.

f. Pengurus Koperasi Tidak Berperan dalam Operasional

Koperasi pada hakikatnya dikelola oleh pengurus yang dipilih anggota.

Apabila pengurus tidak memiliki kewenangan nyata dalam operasional gedung, maka muncul pertanyaan mengenai implementasi prinsip demokrasi koperasi.

Kondisi tersebut berpotensi menggeser fungsi koperasi dari organisasi yang dikelola anggota menjadi sekadar identitas administratif.

4. Manager Dilatih Agrinas, Bukan Dipilih oleh Koperasi

Persoalan lain menyangkut mekanisme penunjukan manager.

Dalam prinsip koperasi, pengurus merupakan organ yang bertanggung jawab kepada anggota dan pada umumnya memiliki peran dalam proses rekrutmen manajemen.

Apabila manager direkrut, dilatih, dan dibiayai oleh Agrinas tanpa melalui rekomendasi atau persetujuan Ketua maupun Pengurus, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai garis pertanggungjawaban.

Manager tersebut pada akhirnya bertanggung jawab kepada siapa?

  • kepada pengurus ;
  • kepada anggota ;
  • atau kepada Agrinas sebagai pihak yang merekrut dan membinanya.

Ketidakjelasan ini dapat memunculkan konflik kepentingan apabila terjadi perbedaan arah kebijakan antara koperasi dan Agrinas.

5. Komposisi Investasi Dinilai Kurang Layak Secara Bisnis

Dari sisi manajemen investasi, komposisi pembiayaan yang sering disebutkan, yakni sekitar Rp3 miliar dengan alokasi Rp2,5 miliar untuk aset tetap dan hanya Rp500 juta untuk modal kerja, juga layak dievaluasi.

Artinya:

  • sekitar 83% dana digunakan untuk aset tetap;
  • hanya sekitar 17% menjadi modal kerja.

Komposisi seperti ini tergolong sangat berat pada investasi fisik.

Padahal dalam bisnis ritel, distribusi pangan, maupun perdagangan desa, modal kerja justru menjadi faktor utama yang menentukan keberlangsungan usaha.

Modal kerja dibutuhkan untuk:

  • membeli stok barang;
  • membayar gaji karyawan;
  • biaya listrik;
  • transportasi;
  • logistik;
  • pemasaran;
  • sistem informasi;
  • biaya operasional harian;
  • cadangan kas.

Dengan modal kerja yang relatif kecil dibanding investasi bangunan, muncul beberapa risiko:

  • perputaran persediaan menjadi terbatas;
  • kemampuan memenuhi permintaan pasar menurun;
  • arus kas cepat tertekan;
  • berpotensi kesulitan membayar kewajiban operasional sebelum memperoleh keuntungan.

Dalam analisis keuangan, proyek yang terlalu dominan pada aset tetap biasanya memiliki payback period lebih panjang dan membutuhkan volume penjualan yang tinggi agar mencapai titik impas (break-even point). Apabila proyeksi penjualan tidak tercapai, aset yang besar justru menjadi beban karena memerlukan biaya penyusutan dan pemeliharaan.

Selain itu, rasio investasi seperti ini juga dapat menyebabkan tingkat pengembalian investasi (Return on Investment/ROI) menjadi rendah apabila laba usaha tidak mampu mengimbangi besarnya nilai aset yang telah dibangun.

Kesimpulan

Program KDMP memiliki tujuan yang strategis untuk memperkuat ekonomi desa, tetapi keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh niat baik pemerintah. Tata kelola yang transparan, kepastian hukum, pelibatan kelembagaan, dan perencanaan bisnis yang matang merupakan syarat utama agar investasi publik bernilai besar dapat memberikan manfaat jangka panjang.

Beberapa isu yang patut menjadi perhatian meliputi mekanisme penunjukan pelaksana, skema pembiayaan yang melibatkan Dana Desa, kejelasan legalitas aset dan kerja sama, posisi pengurus dalam pengambilan keputusan, mekanisme pengangkatan manajer, serta komposisi investasi yang dinilai kurang ideal dari sudut pandang bisnis.

Sebagian poin di atas merupakan kritik dan pertanyaan kebijakan yang memerlukan klarifikasi dari pemerintah maupun pihak-pihak terkait. Apabila pemerintah dapat menunjukkan dasar hukum, dokumen perjanjian, dan kajian kelayakan yang memadai, hal tersebut akan membantu meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih.

Dipersiapkan oleh,

Doni Bastian
Ketua Umum Partai Netizen Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *