POSITA (DASAR GUGATAN)
I. Tentang Penggugat
- Bahwa Penggugat adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), pemerintahan yang bersih (clean government), serta pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Bahwa sebagai warga negara dan pembayar pajak, Penggugat memiliki kepentingan hukum terhadap setiap penggunaan APBN dan APBD karena seluruh penerimaan negara pada hakikatnya berasal dari masyarakat dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Bahwa gugatan ini diajukan sebagai Citizen Law Suit untuk melindungi kepentingan publik akibat dugaan kelalaian negara dalam membentuk sistem hukum yang memadai guna mencegah pemborosan, inefisiensi, dan penyalahgunaan keuangan negara.
II. Tentang Para Tergugat
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi dan pihak yang bersama DPR membentuk undang-undang.
III. Dasar Konstitusional
- Bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan instrumen utama untuk mewujudkan tujuan tersebut sehingga wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab.
- Bahwa keuangan negara bukan hanya persoalan administratif, melainkan amanat konstitusi yang harus dikelola berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
IV. Kewajiban Negara
- Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap penggunaan keuangan negara memperhatikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
- Bahwa asas-asas tersebut tidak hanya menjadi pedoman administrasi, tetapi juga mewajibkan negara membangun sistem yang mampu mencegah pemborosan dan penyimpangan penggunaan keuangan negara.
V. Fakta Empiris
- Bahwa selama bertahun-tahun masih ditemukan berbagai proyek pemerintah yang mengalami pembengkakan biaya, keterlambatan pelaksanaan, perubahan ruang lingkup pekerjaan, rendahnya manfaat, hingga berujung pada penyelidikan atau penindakan tindak pidana korupsi.
- Bahwa berbagai temuan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara menunjukkan masih terdapat kelemahan pengendalian intern, ketidakefisienan penggunaan anggaran, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pengendalian terhadap program pemerintah belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya pemborosan dan penyimpangan.
VI. Kelalaian Negara
- Bahwa hingga gugatan ini diajukan belum terdapat pengaturan yang secara komprehensif mewajibkan setiap program pemerintah berskala besar dilaksanakan melalui tahapan implementasi bertingkat disertai evaluasi menyeluruh sebelum diperluas.
- Bahwa belum terdapat kewajiban hukum yang mengharuskan setiap program pemerintah dengan dampak fiskal signifikan didahului oleh mekanisme uji kelayakan, pengukuran manfaat, evaluasi efektivitas, dan analisis risiko yang menjadi dasar objektif bagi kelanjutan atau perluasan program.
- Bahwa belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengintegrasikan hasil evaluasi tersebut sebagai syarat dalam pengambilan keputusan atas kelanjutan atau perluasan pembiayaan program.
- Bahwa menurut Penggugat, keadaan tersebut merupakan bentuk kelalaian negara dalam membangun instrumen hukum yang memadai untuk mewujudkan asas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
VII. Kerugian Kepentingan Publik
- Bahwa pemborosan dan penyalahgunaan keuangan negara mengurangi kemampuan negara dalam menyediakan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan program kesejahteraan masyarakat.
- Bahwa setiap kerugian keuangan negara pada akhirnya merupakan kerugian seluruh warga negara.
- Bahwa oleh karena itu Penggugat mempunyai kepentingan hukum untuk meminta pengadilan memerintahkan negara menyempurnakan sistem hukum guna mencegah terulangnya kondisi tersebut.
VIII. Hubungan Sebab Akibat
- Bahwa apabila negara membentuk pengaturan yang mewajibkan uji kelayakan, implementasi bertahap, evaluasi berkala, pengukuran manfaat, dan analisis risiko sebagai bagian dari tata kelola program pemerintah, maka kualitas pengambilan keputusan penggunaan anggaran akan meningkat.
- Bahwa pengaturan tersebut tidak menjamin hilangnya seluruh risiko korupsi, tetapi dapat secara rasional memperkuat pencegahan pemborosan, meningkatkan akuntabilitas, serta mengurangi peluang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dalam Posita tersebut di atas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya (apabila dipandang beralasan menurut hukum).
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit).
- Menyatakan Para Tergugat mempunyai kewajiban konstitusional dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
- Menyatakan Para Tergugat berkewajiban membangun sistem hukum dan kebijakan yang memadai guna memperkuat pencegahan pemborosan, inefisiensi, dan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.
- Menyatakan bahwa asas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara harus diwujudkan melalui instrumen hukum dan tata kelola yang memadai.
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing guna menyusun atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang mengatur mekanisme pengendalian terhadap program pemerintah yang menggunakan keuangan negara dalam jumlah besar, dengan memperhatikan prinsip:
- efisiensi;
- efektivitas;
- akuntabilitas;
- transparansi;
- manajemen risiko; dan
- kehati-hatian.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyusun pengaturan yang mewajibkan setiap program pemerintah yang memiliki dampak fiskal signifikan didahului oleh:
- kajian kebutuhan;
- analisis manfaat dan biaya;
- analisis risiko;
- indikator keberhasilan yang terukur; dan
- mekanisme evaluasi berkala.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyusun pengaturan mengenai pelaksanaan program pemerintah secara bertahap (phased implementation) atau melalui proyek percontohan (pilot project) apabila secara teknis dimungkinkan, sebelum dilakukan perluasan pelaksanaan dalam skala nasional, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
- Menghukum Para Tergugat untuk memastikan bahwa setiap keputusan mengenai perluasan atau kelanjutan suatu program didasarkan pada hasil evaluasi yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menghukum Para Tergugat untuk meningkatkan mekanisme transparansi publik terhadap hasil evaluasi program pemerintah sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan amar putusan ini dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan sesuai kewenangan masing-masing.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
