STRUKTUR ORGANISASI
PARTAI NETIZEN INDONESIA
I. DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP)
1. Ketua Umum
- Pemegang mandat tertinggi organisasi
- Menjaga arah ideologi dan prinsip partai
- Tidak mencampuri proses hukum atau jabatan pejabat publik setelah dilantik
- Menjamin keterbukaan seluruh sistem organisasi
2. Wakil Ketua Umum Bidang Strategi Politik
- Mengelola strategi pencalonan dan pemenangan kader
- Mengawasi proses rekrutmen terbuka
- Koordinasi dengan DPD terkait seleksi calon
3. Wakil Ketua Umum Bidang Tata Kelola & Transparansi
- Mengawasi sistem “open governance”
- Memastikan seluruh rapat dan keputusan dipublikasikan
- Mengelola sistem audit internal digital
4. Sekretaris Jenderal
- Mengelola administrasi nasional partai
- Mengatur jadwal rapat terbuka nasional
- Mengelola arsip digital partai
5. Bendahara Umum
- Mengelola keuangan partai secara transparan
- Publikasi laporan keuangan berkala
- Menjamin tidak adanya praktik mahar politik
6. Dewan Etik Nasional (Independen)
- Mengawasi integritas seluruh kader
- Menangani pelanggaran etik
- Memberikan rekomendasi sanksi organisasi
- Tidak berada di bawah intervensi politik
7. Dewan Digital & Partisipasi Publik
- Mengelola sistem live streaming partai
- Mengelola komentar publik dan data aspirasi
- Mengembangkan sistem voting digital internal
8. Dewan Kaderisasi Nasional
- Menyusun program pendidikan politik kader
- Sertifikasi calon pejabat publik
- Pelatihan integritas dan kepemimpinan
9. Dewan Hukum & Kepatuhan
- Memastikan seluruh kegiatan sesuai hukum
- Menangani sengketa internal organisasi
- Mengawal proses pelaporan pelanggaran hukum kader
10. Juru Bicara Nasional
- Menyampaikan posisi resmi partai
- Menjelaskan kebijakan kepada publik
- Tidak berwenang mengambil keputusan
II. DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD)
DPD berada di tingkat:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
1. Ketua DPD
- Koordinator utama partai di wilayah
- Menjalankan kebijakan DPP secara terbuka
- Tidak memiliki kewenangan tertutup dalam pengambilan keputusan
2. Wakil Ketua DPD Bidang Politik Lokal
- Mengelola rekrutmen calon daerah
- Mengorganisir debat publik lokal
3. Wakil Ketua DPD Bidang Digital & Transparansi Daerah
- Menjamin seluruh kegiatan daerah disiarkan online
- Mengelola aspirasi masyarakat daerah
4. Sekretaris DPD
- Administrasi wilayah
- Dokumentasi rapat terbuka daerah
5. Bendahara DPD
- Transparansi keuangan daerah
- Pelaporan ke DPP
6. Dewan Etik Daerah
- Mengawasi perilaku kader di daerah
- Melapor langsung ke Dewan Etik Nasional
7. Unit Aspirasi Publik Daerah
- Menampung komentar masyarakat daerah
- Mengirimkan data ke sistem nasional
III. PRINSIP HUBUNGAN DPP – DPD
- Satu sistem, bukan dua kekuasaan
- DPD bukan “penguasa daerah”, tetapi pelaksana sistem nasional transparan.
- Semua keputusan terdokumentasi
- Tidak ada keputusan lisan tanpa rekaman digital.
- Tidak ada rapat tertutup
- Semua rapat wajib live streaming.
- Aspirasi publik menjadi data resmi
- Komentar masyarakat diperlakukan sebagai data politik, bukan sekadar opini.
IV. PRINSIP DASAR STRUKTUR
“Partai Netizen Indonesia bukan organisasi komando tertutup, tetapi sistem terbuka yang diawasi publik.”
V. CATATAN PENGUATAN DESAIN ORGANISASI
Jika ingin struktur ini lebih kuat secara praktik, biasanya ada 3 tambahan penting:
- Sistem Audit Digital Independen
- Mengawasi semua data, voting, dan keuangan.
- Dashboard Publik
- Menampilkan kegiatan partai secara real time.
- Sistem Ranking Kader
- Berdasarkan integritas, kehadiran, dan kontribusi.